androidvodic.com

KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kali ini, tim penyidik KPK menelusurinya lewat ajudan sekaligus keponakan Abdul Gani, Zaldy Kasuba.

Zaldy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Periksa Ahmad Sahroni, KPK Usut Aliran Uang dari SYL untuk Kepentingan NasDem

"Zaldy Kasuba (swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni Beberkan Uang Rp 820 Juta yang Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.

Baca juga: Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani, KPK Diminta Jangan Takut Periksa Saksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat