androidvodic.com

Sediakan 80 Bus, BPKH Bakal Angkut Ribuan Arus Balik Pemudik dari Solo Hingga Surabaya - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyediakan 80 bus eksekutif gratis bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek.

Terdapat empat titik lokasi keberangkatan, yakni Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta pada tanggal 14-15 April 2024.

Program bertajuk "Balik Kerja Bareng" ini untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan setelah libur Lebaran 2024.

"Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Program Balik Kerja Bareng BPKH merupakan hasil kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli.

Total penumpang Balik Kerja Bareng BPKH 2024 yang dapat diangkut adalah 3.600 orang atau 1800 per hari.

Fadlul mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret hingga 5 April 2024.

Namun jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.

Syarat dan Cara Pendaftaran:

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:

- Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

- Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.

- Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

- Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).

- Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik

Caption: Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Fahdi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat