androidvodic.com

Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah, Awalnya Tinggal di Rumah Kecil - News

News, JAKARTA - Berikut profil Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).

Helana Lim ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi.

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Diduga dalam kasus ini Helena Lim berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.

"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Penampakan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan

Tim penyidik terlihat langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediamannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah

Saat itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta, salah satunya kediaman Helena Lim.

Usai menggeledah rumah Helena Lim, tim penyidik berhasil menyita uang Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapore.

Selain uang, barang elektronik dan sejumlah dokumen juga berhasil diamankan.

Direktur Penyidik JAM PidAsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kum­pulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat