androidvodic.com

Viral Narasi Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Sebuah narasi viral di media sosial yang yang memuat pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait masalah debt collector.

Dalam unggahannya, Kapolri disebut memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas dan menangkap debt collector.

Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Pakai Pelat Mobil Palsu, Buang Pistol ke Jembatan setelah Kejadian

"Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”," tulis penggalan narasi yang viral.

Adapun narasi tersebut kemudian ramai diperbincangkan dengan mengaitkan peristiwa penembakan oleh oknum polisi terhadap debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.

Terkait itu, Polri angkat bicara soal pernyataan tersebut. Di dalam narasi disebutkan jika ada surat edaran yang berisi arahan Kapolri, namun tidak disebutkan dengan jelas nomor suratnya.

Baca juga: Nasib Aiptu FN seusai Tembak 2 Debt Collector, Sempat Masuk DPO, Kini Serahkan Diri ke Polda Sumsel

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi mis informasi dan disinformasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Dalam hal ini, Trunoyudo turut menjelaskan tugas dan fungsi Polri yang dituangkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut Polri bertugas melihat keamanan ketertiban, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

"Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang undang tentu di jalankan pada koridor sesuai aturan. Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang perbuatannya yang melawan hukum," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat