Kemendikbudristek Resmi Tetapkan Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional - News
News, JAKARTA - Kemendikbudristek secara resmi telah menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional.
Penerapan Kurikulum Merdeka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam Rilis Kurikulum Merdeka di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Terbitnya peraturan ini, kata Anindito, memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.
Kebijakan kurikulum dan pembelajaran ini, menurut Anindito, adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
"Kualitas pendidikan untuk semua murid terlepas dari siapa orang tuanya, bagaimana kondisi ekonominya, latar belakang agama dan budayanya, juga kondisi fisik dan mentalnya," katanya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD Halaman 66 Pembelajaran 2 Subtema 2 Kurikulum 2013
Menurut Anindito, Kurikulum Merdeka sangat efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Anindito mengungkapkan kurikulum ini telah melalui proses yang panjang sejak awal kemunculannya dalam bentuk Kurikulum Prototipe pada era pandemi Covid-19.
"Dan sebenarnya sudah 300 ribu lebih satuan pendidikan yang menerapkan, jadi sudah bukan barang yang asing lagi," pungkasnya.
Rilis Kurikulum Merdeka ini dihadiri oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sekjen Kemendikbudristek Suharti, Dirjen PAUD Dikdasmen Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki Suryati, dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.
Terkini Lainnya
Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek secara resmi telah menetapkan Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara