androidvodic.com

Tambang Rakyat yang Diberikan Pemerintah Disebut Tak Menyentuh Batu Bara - News

Tambang Rakyat yang Diberikan Pemerintah Disebut Tak Menyentuh Batu Bara

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia.

Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia. Utamanya di Kalimantan.

“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan ," kata Deolipa dalam keterangannya pada Senin (1/4/2024).

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Berpeluang Susul Helena Lim Dijerat TPPU Terkait Korupsi Timah

Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. 

Disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.

Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare.

Kemudian Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektare; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare; Maluku (2 WPR) 95,21 hektare; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare.

Lalu Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 hektare; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare. 

Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektare; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.

Deolipa menyebut, ribuan hektar tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas. 

Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batu bara atau nikel. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat