androidvodic.com

Kejagung Masih Memburu Aset Suami Sandra Dewi yang Disinyalir Berasal dari Korupsi Timah - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus memburu aset dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut korupsi kasus PT Timah.

Tidak hanya aset milik Harvey Moeis melainkan tersangka lainnya yang dianggap masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Siapa Hanifa Sutrisna? Sosok yang Sebut 2 Artis Bakal Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Timah

"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada kalau sudah clear akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang di lakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu (3/4/2024).

"Tim penyidik masih bekerja lagi ini melakukan aset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Artis hingga Putra Presiden Terseret Pusaran Kasus PT Timah: Helena Lim & Harvey Hanya Pintu Masuk?

Belum lama ini penyidik Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis. Dimana mobil dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper tersebut menurut Ketut termasuk ke dalam TPPU.

Namun Ketut belum bisa lebih jauh menerangkan terkait hal tersebut. Selain itu uang dan perhiasan yang sebelumnya sempat dilakukan penyitaan.

"Saya belum bisa samaikan di sini (dua mobil atas nama siapa) yang jelas ini terkait dengan tindak pidana," ungkap Ketut.

Begitupun mobil Rolls-Royce yang sebelumnya diberikan Harvey untuk kado ulangtahun istrinya, Sandra Dewi

Namun ada kemungkinan Sandra Dewi akan dipanggil penyidik Kejagung dalam waktu dekat.

"Saya ngga terlalu jauh apa hadiah ulangtahun apa ngga tapi sepanjag penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara perkara pokok akan siapapun bisa dipanggil, termasuk tadi istrinya," tandasnya.

Baca juga: Sengkarut Kasus Korupsi PT Timah Pengaruhi Ekonomi Babel: Ekspor Anjlok, Daya Beli Masyarakat Turun

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat