androidvodic.com

Rekening Sandra Dewi Diblokir, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir beberapa rekening bank selebriti Sandra Dewi

Pemblokiran rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang salah satunya menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024). 

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Lika Liku Perjalanan Hidup Sandra Dewi Merantau ke Jakarta 2001 hingga Jadi Artis Ibu Kota

Dikatakan Kuntadi, pihaknya mendalami rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut. 

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," kata Kuntadi.

Penjelasan Sandra Dewi

Usai diperiksa, Sandra Dewi memilih tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. 

Ia memilih merespon pertanyaan awak media dengan senyuman sembari mengatupkan kedua tangannya. 

"Doain ya," singkat Sandra Dewi

Diketahui, suami Sandra Dewi selalu perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain. 

Salah satu dari 15 tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat