Jelang Putusan MK, Zulhas Bandingkan Gugatan MK saat Kalah Dua Kali Pilpres yang Lalu - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang akan diketok pada 22 April 2024 mendatang.
Zulhas pun membandingkan saat dirinya kalah dua kali dalam sidang gugatan MK pada dua kali Pilpres 2014 dan 2019. Saat itu, PAN mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketika itu, Menteri Perdagangan RI itu menyebut perolehan suara jagoannya hanya terpaut tipis. Akan tetapi, MK menolak gugatan tersebut.
"Saya kan dulu kalah 2 kali. Selisihnya dikit. Jadi dulu saya nuntut 2 kali, Sekarang kan gantian dituntut," ucap Zulhas di rumah Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Zulhas pun menyampaikan gugatan MK sekarang yang diajukan lawan politiknya jauh berbeda. Sebab, selisih perolehan suara jagoannya jauh meinggalkan rivalnya
"Dulu (waktu kalah di MK) selisihnya dikit sekarang banyak. Jadi insyallah semuanya lancar," katanya.
Lebih lanjut, Zulhas mengharapkan semua pihak bersatu dalam momentum Idul Fitri pada tahun ini.
"Saatnya kita bersatu momentum Idul Fitri. Kita negara besar kalau kita bersama-sama, insya Allah Indonesia jadi negara maju," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres
Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami