4 dari 7 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Telah Teridentifikasi - News
News - Bus Rosalia Indah terlibat kecelakaan di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, Kamis (11/4/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan korban yang tewas terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki.
Kini, dari tujuh korban, empat di antaranya telah berhasil diidentifikasi sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap identifikasi.
"Dari 4 ini, ada dua anak-anak, satu bayi, dan satu dewasa," kata Aan Suhanan di RSI Weleri Kendal, Jawa Tengah, Kamis, dilansir TribunJateng.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan korban yang telah teridentifikasi bisa dibawa pulang oleh keluarga.
"Semua korban dari berbagai daerah di Jawa Timur," ungkapnya.
Adapun jumlah penumpang bus yang mengalami kecelakaan ini sebanyak 34 orang, termasuk satu sopir dan satu kondektur.
Dan terdapat 12 korban selamat dan 15 korban luka ringan.
Kronologis Sementara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan kepada awak media bahwa berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan keterangan sopir bus, saat menjelang kejadian kecelakaan ini, sopir dalam posisi mengantuk.
Baca juga: 2 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Adalah Warga Bekasi, Ini Identitasnya
Insiden kecelakaan ini sendiri terjadi masih sangat pagi sekitar pukul 06.35 WIB.
Bus yang kecelakaan ini memiliki nomor lambung 402 kelas Eksekutif jurusan Ponorogo.
Kronologi kejadian ini, berdasarkan pengakuan pengemudi bus, bus melaju dari Jakarta menuju Semarang di lajur kiri jalan tol.
Sesampainya di Km 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga keluar dari badan jalan tol dan bus masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Kesaksian Penumpang Selamat
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2024
4 korban meninggal kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, Kamis (11/4/2024), telah diidentifikasi.
Kronologis Sementara
Kesaksian Penumpang Selamat
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi