androidvodic.com

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memperpanjang masa penahanan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang emas.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan perpanjangan masa tahanan itu untuk mencegah tersangka bebas demi hukum.

Baca juga: Kejagung Segera Tentukan Status Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono Disita atau Tidak

"Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

Nantinya, kata Ketut, tidak menutup kemungkinan akan ditambah kembali seiring dengan proses penyidikan yang ada.

"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," jelasnya.

Baca juga: Soroti Kasus Harvey, Tessa Mariska Singgung Private Jet Hadiah Ulang Tahun untuk Anak Sandra Dewi

Harvey dalam perkara ini disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Baca juga: Soal Artis A & Pendakwah D Diduga Terlibat Kasus Harvey Moeis, Kejagung: Saya Ga Tahu Keterkaitannya

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat