KPK Cium Praktik Penggelembungan Harga Pengadaan APD Covid-19 dari Korea Selatan - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium praktik penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Praktik penggelembungan harga itu terkait pengadaan baju hazmat yang berasal dari Korea Selatan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri
Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup ihwal dugaan mark up tersebut.
Alat bukti itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan Korsel.
"Sering kami sampaikan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dari luar negeri, dari Korea yang kemudian harga di sana X, sampai pengadaan Y. Harganya menjadi tidak atau sangat jauh dari sewajarnya dalam proses pengadaan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: KPK Beri Peringatan untuk Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Rawat Gus Muhdlor
Sebagai informasi, KPK beberapa kali memanggil sejumlah saksi berkewarganegaraan Korea Selatan.
Beberapa di antaranya, Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok pada 15 Maret 2024 serta Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024.
Adapun perusahaan yang menyediakan APD untuk Gugus Tugas Covid-19 pada saat pandemi, diketahui memasok bahan bakunya dari Korea Selatan. Perusahaan itu yakni PT Energi Kita Indonesia (EKI).
PT EKI diketahui menyediakan APD untuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam keadaan darurat pandemi.
Oleh karena itu, penunjukan dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa seperti biasanya seperti melalui tender.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp 625 miliar.
Berdasarkan sumber News, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BS, Direktur PT Permana Putra Mandiri AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) SW.
Baca juga: KPK Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL terkait Kasus Pencucian Uang
Terkini Lainnya
Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup ihwal dugaan mark up tersebut.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara