androidvodic.com

Eks Direktur Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejaksaan - News

Laporan Wartawan News, Ashri fadila

News, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.

Tersangka kali ini masih dari petinggi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, yakni eks Direktur Investasi berinisial MS.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Begitu ditetapkan tersangka, MS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan

"Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," ujar Syahron.

Dalam perkara ini, MS disebut-sebut memiliki peran yang sama dengan eks Direktur Utama (Dirut) Dapen Bukit Asam yang telah ditetapkan tersangka, yakni ZH.

MS diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.

Padahal investasi tersebut tidak didasari memorandum analisis investasi (MAI).

"Bahwa Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 bersama-sama dengan Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi," kata Syahron.

Baca juga: PT Bukit Asam Buka Lowongan Kerja untuk 36 Posisi, Ini Syarat dan Alur Registrasi

Alih-alih analisa, investasi dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak swasta yang terkait.

Pihak swasta yang dimaksud, sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu: AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara (broker) PT SMS, dan RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Kesepakatan-kesepakatan tetap terjadi meski performa reksadana dan saham sedang menurun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat