androidvodic.com

Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan akan menjerat pihak korporasi dalam perkara dugaan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2022.

Saat ini, pihak korporasi sedang dibidik untuk kepentingan pemulihan aset negara (recovery asset).

Selain itu, pihak korporasi juga akan dibebankan pemulihan lingkungan.

"Karena kerugian tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka recovery asset juga recovery lingkungan harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Secara khusus, pemulihan lingkungan mesti dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal.

Sebab, dari kegiatan eksplorasi timah ilegal, terdapat kerusakan lingkungan yang luar biasa.

"Bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal, tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," kata Febrie.

Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian

Dari penanganan perkara korupsi ini, diharapkan ke depannya sektor pertambangan timah akan lebih baik tata kelolanya.

Dengan baiknya tata kelola pertambangan timah, maka akan berdampak kepada meningkatnya pendapatan negara.

"Tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini sedang didalami.

Pendalaman keterlbatan korporasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejumlah petinggi korporasi, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Baca juga: Ada Kaitannya dengan Pemilu 2024, BESOK Nasib Hakim MK Guntur Hamzah Diputuskan MKMK

Begitu diperoleh alat bukti yang kuat, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat