androidvodic.com

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Riau, 4 PMI Ilegal Turut Diamankan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam di bawah jajaran Koarmada I TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram yang nilainya ditaksir sekira Rp 19 miliar di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024).

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram tersebut dibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speedboat.

Baca juga: Sosok 5 Oknum Polisi Diduga Pesta Sabu di Depok, Satu Anggota Polres Jakarta Timur Negatif Narkoba

Dari speedboat yang sama, TNI AL juga mengamankan empat PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia.

Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla dalam konferensi persnya mengatakan proses pengejaran menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis.

Tim F1QR Lantamal IV Batam, sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speedboat mereka di Pulau Siondo.

Namun, di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.

Setelah melakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV Batam kemudian menemukan dua tas jinjing yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik laki-laki berusia 30 tahun berinisial F yang berada dalam speedboat itu.

"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4 ribu orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak hampir 80 ribu generasi penerus bangsa. Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut," kata dia dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL, Rabu (24/4/2024).

"Bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilo Sabu Lewat Jalur Laut dari Malaysia

Terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri.

Sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut diklaim merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat