androidvodic.com

Syarat jadi Penerima BLT Dana Desa 2024, Dapat Rp 300 Ribu per Bulan - News

News - Inilah syarat menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 1 tahun.

BLT Dana Desa 2024 kembali disalurkan kepada masyarakat pada April 2024.

BLT ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa di Indonesia untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa.

Syarat jadi Penerima BLT Dana Desa 2024

Setiap desa memiliki aturan tersendiri terkait syarat penerima BLT Dana Desa 2024.

Namun, yang pasti penerima BLT Dana Desa 2024 termasuk keluarga miskin atau tidak mampu dan berdomisili desa bersangkutan.

Selain itu, ia bukan penerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Pangan.

Inilah sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024:

  1. Keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
  2. Tidak mendapat bantuan PKH/Bantuan Sembako.
  3. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan).
  4. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Di luar syarat utama ini, ada beberapa desa yang menambahkan syarat tertentu sebagai penerima BLT Dana Desa.

Misalnya rumah dengan penerangan tanpa listrik; dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester; tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik; dan lainnya.

Baca juga: BLT Dana Desa 2024 Kapan Cair? Masyarakat akan Terima Rp 300 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Cara Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa 2024

Andaikan memenuhi kriteria jadi penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat bisa mengusulkannya melalui lembaga masyarakat dan pemerintah desa.

Nantinya lembaga dan pemerintah desa akan melakukan pencermatan dan penyaringan kepada keluarga yang dinilai layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Biasanya proses penetapan penerima BLT Dana Desa digelar dalam rapat atau musyawarah desa.

Dikutip dari desatepus.gunungkidulkab.go.id, inilah tahapan yang dapat diambil pihak desa untuk memutuskan calon penerima BLT Dana Desa sebelum musyawarah desa:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat