KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, Pandhit Seno & Deden Prayoga - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) atau PT Amka.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru.
Baca juga: Kasus Korupsi Ijin Tambang Blok Mandiodo Sultra, Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap identitas para tersangka.
Hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud atas nama Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.
Catur telah divonis hukuman 9 tahun penjara. Sementara Trisna dihukum penjara 5 tahun 4 bulan.
Perbuatan keduanya disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 46 miliar.
Terkini Lainnya
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) atau PT Amka.
Lawan Politik Prabowo-Gibran di Pilpres Mulai Merapat, Sekjen PSI: Lebih Baik Ada Parpol Oposisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menlu RI Ungkap Tren WNI Direkrut Kerja jadi Admin Judi dan Penipuan Online di Kawasan Asia Tenggara
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Ditahan, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Babel
Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu, 27 April 2024: Gelombang Setinggi 2,5 Meter di Perairan Bengkulu
Alasan Perempuan Amanat Nasional Ingin Zulkifli Hasan Kembali Pimpin PAN
Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Anggota Komisi VI DPR: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil