androidvodic.com

Daftar 17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk 2 Bandara di Jawa Tengah - News

News - Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Dari 17 bandara tersebut, ada Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Sehingga, Jawa Tengah tidak memiliki bandara internasional lagi setelah ada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024, lalu.

Dalam keputusan tersebut, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Adapun tujuan penetapan ini, secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri."

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (26/4/2024), dilansir Kemenhub.go.id.

Daftar 17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yakni:

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

Baca juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17, Ini Alasannya

3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat