androidvodic.com

Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Seorang caleg Gerindra untuk DPR RI Jawa Barat 1, Elza Galan Zen ikut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tanpa pengacara.

Elza mengaku datang sendiri dalam sidang PHPU Panel I untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini.

Ia mengaku tak mampu untuk membayar pihak supaya bersaksi dan juga menjadi pengacaranya dalam sidang.

"Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini," kata Elza dalam ruang sidang, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg di MK, Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Empat Dapil Jatim

Merespons hal itu, hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan ihwal pengacara berada di bawah sumpah yang mana pihaknya dapat melakukan pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran atau pro bono.

"Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenernya kan tidak harus seperti itu," ujar Suhartoyo.

Adapun dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.

Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan.

Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

"Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU," katanya.

Baca juga: Ketua MK Temukan Tanda Tangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD RI Dapil Riau

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat