androidvodic.com

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam - News

Laporkan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022.

Pengusutan dilakukan dengan memanggil seorang saksi ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan.

Saksi yang dipanggil adalah Supriyadi selaku EVP Organisasi Regional Sumatera tahun 2016-2021.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Supriyadi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Belum diketahui keterkaitan Supriyadi dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Supriyadi.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Baca juga: Periksa Senior VP Pasar Modal Labuan Nababan, KPK Usut Pengelolaan Investasi Dana Taspen Rp1 Triliun

Dugaan korupsi itu terkait dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.

Lembaga antirasuah menduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU itu yakni retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

KPK menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang.

Baca juga: KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bambang Anggono, eks General Manager PT PLN; Budi Widi Asmoro, mantan Manajer Enjiniring PT PLN; dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Pencegahan itu berlangsung selama enam bulan.

Berdasarkan sumber News, ketiga orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat