androidvodic.com

K.H. Yaqut Cholil Qoumas - News

News - Berikut profil K.H. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) di Kabinet Indonesia Maju.

Baru-baru ini, Menag Yaqut memperingatkan bahwa jamaah haji mesti mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah.

Hal ini disampaikannya selepas bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyatakan visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ummal (pekerja) dan visa ziarah (turis) tak boleh dipakai untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi.

Lebih lanjut, Yaqut menyebut ada fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji mereka dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," terangnya.

Ia juga memperingatkan, biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa bisa resmi itu akan dikenai sanksi.

"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Profil Yaqut

K.H. Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975.

Baca juga: Menag Yaqut Pantau Persiapan Ibadah Haji 2024, Ingin Jadi yang Terbaik di Era Presiden Jokowi

Ia adalah putra dari pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu H. Muhammad Cholil Bisri.

Semasa belia, Yaqut menempuh pendidikan di SD Negeri Kutoharjo (1981–1987), lalu ke SMP Negeri II Rembang (1987–1990), dan SMA Negeri II Rembang (1990–1993).

Berdasarkan biodata yang ditulisnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019, Yaqut hanya lulusan SMA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat