androidvodic.com

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar, Apa Saja yang Disita? - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (30/4/2024).

Ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf juga ikut digeledah.

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Tim penyidik, (30/4/2024) telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Kantor Setjen DPR RI Sepi Aktivitas Setelah Digeledah KPK

Sehari sebelumnya, Senin (29/4/2024), tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

"Yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," Ali mengimbuhkan.

Dari semua lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menemukan berbagai bukti yang menguatkan ada tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Barang bukti yang ditemukan kemudian disita untuk dianalisis dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ali.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI, Kepala BURT DPR Ingatkan Asas Praduga Tidak Bersalah

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat