androidvodic.com

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024, Berikut Sejarah dan Tema Peringatannya - News

News - Simak inilah sejarah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day.

Hari Kebebasan Pers diperingati setiap satu tahun sekali, yaitu pada tanggal 3 Mei.

Tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia jatuh pada hari ini, Jumat (3/5/2024).

Dilansir dari situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 mengangkat tema "A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis".

Tema tersebut artinya, "Pers untuk Planet: Jurnalisme dalam menghadapi Krisis Lingkungan".

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia

Dikutip dari Komnasham, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day.

Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.

Hari Kebebasan Pers Sedunia secara internasional diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO 1991.

Untuk itu, setiap tanggal 3 Mei dirayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.

Peringatan itu merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.

Baca juga: 25 Link Twibbon Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024, Beserta Cara Membuatnya

Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional.

Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia, setiap pihak diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di seluruh dunia.

Pada tahun 2021, sebagai upaya perlindungan terhadap kebebasan pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Kemerdekaan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Kado Hari Pers Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Adapun kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi.

Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.

Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

(News/Latifah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat