androidvodic.com

Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di PN Jakarta Selatan Ditunda, KPK Berhalangan - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan sidang praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditunda.

Semestinya sidang perdana digelar pagi ini. Tetapi pihak KPK dikatakan Djuyamto berhalangan hadir dan sidang ditunda.

"Tadi sidang sekitar jam 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir. Pemohon hadir kuasanya," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Untuk sidang lanjutan dikatakan Djuyamto akan digelar awal pekan depan.

"Sehingga sidang ditunda, Senin 13 Mei 2024, panggil termohon kembali," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Gus Muhdlor 3 Mei 2024 Usai Cek Kondisinya di RSUD Sidoarjo

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Curigai Surat Dokter Gus Muhdlor, Ingatkan Pihak RSUD Sidoarjo Barat soal Perintangan Penyidikan

Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan KPK dan membuka opsi menempuh jalur praperadilan.

"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat