androidvodic.com

Anak PNS Bisa Dapat Bantuan Beasiswa Rp45 Juta dari PT Taspen, Ini Cara Mendapatkannya - News

News - PT Taspen memberikan bantuan untuk anak pegawai negeri sipil (PNS) berupa beasiswa pendidikan.

Beasiswa pendidikan tersebut akan dicairkan PT Taspen hingga Rp45 juta.

PT Taspen sendiri merupakan lembaga yang menyalurkan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang termasuk PNS.

Selain menyediakan dana pensiun para PNS, PT Taspen juga menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang telah meninggal dunia.

Besaran beasiswa pendidikan tersebut juga berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan anak.

Bantuan untuk anak PNS itu juga sudah dijamin oleh pemerintah karena ada aturannya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017.

Bagi anak PNS yang ingin mendapatkan beasiswa pendidikan dari Taspen, silahkan mengajukan klaim secara online melalui tautan tos.taspen.co.id.

Namun, sebelum itu simak terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan beasiswa pendidikan anak PNS dari Taspen itu.

Berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2017 berikut adalah syarat-syarat beasiswa pendidikan tersebut.

Baca juga: Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Diperkirakan Cair Mei 2024

  • Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal
  • Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
  • Berusia maksimal 25 tahun
  • Belum pernah menikah
  • Belum bekerja

Sebagai informasi, beasiswa ini hanya berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.

Besaran Beasiswa Taspen untuk Anak PNS

Ketika sudah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas, maka berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari PT Taspen dengan ketentuan besaran nominal sebagai berikut:

  • Beasiswa pendidikan sebesar Rp45.000.000 untuk anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat SD
  • Beasiswa pendidikan sebesar Rp35.000.000 untuk anak PNS tingkat SMP
  • Beasiswa pendidikan sebesar Rp25.000.000 untuk anak PNS tingkat SMA
  • Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 untuk anak PNS tingkat perguruan tinggi
  • Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 khusus untuk anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja

Sebagai catatan, bantuan beasiswa itu baru bisa dicarikan dari PT Taspen, apabila PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Beasiswa pendidikan untuk anak PNS ini merupakan salah satu program Taspen berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jika PNS aktif meninggal dunia, Taspen akan memberikan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian untuk anak PNS berupa beasiswa pendidikan tersebut.

Dengan demikian, anak PNS dapat menyelesaikan pendidikannya dan tidak putus sekolah begitu saja.

Jadi, PNS yang masih aktif bekerja tidak berhak mendapatkan uang beasiswa anak dari PT Taspen.

Uang beasiswa anak PNS tersebut akan diberikan sekaligus dan dibayar satu kali saja setelah kepesertaan PNS dalam program jaminan kematian minimal mencapai tiga tahun.

(News/Rifqah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat