Kemlu Ungkap Kasus TPPO WNI Terus Meningkat Setiap Tahun, Pernah Melonjak hingga 100 Persen - News
News, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Kemlu RI Cecep Hermawan mengatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI sudah ditahap mengkhawatirkan.
Cecep menyebutkan kasus tersebut, terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
"Salah satu yang marak terjadi akhir-akhir ini terkait TPPO. Baik kejahatan yang menyebabkan warga negara Indonesia sebagai korban di luar negeri. Ataupun warga negara asing yang menjadi korban di wilayah Indonesia sebagai negara transit," kata Cecep dalam pidatonya di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).
Kemudian Cecep mengingatkan kembali soal kasus para pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu untuk kasus WNI menjadi korban TPPO, dikatakan Cecep terdapat tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan, dalam 3 tahun terakhir.
"Berdasarkan portal peduli WNI yang ada kita miliki. Pada tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia," jelasnya.
Sementara itu dijelaskannya pada tahun 2022 kasus tersebut melonjak 100 persen menjadi 752 kasus.
Lalu di tahun 2023 kasus TPPO itu juga kembali naik jadi 798 kasus.
"Masih segar diingatan kita pada Tahun 2022 saat kasus penipuan online yang ada di Kamboja. Sekitar 484 WNI menjadi korbannya," terang Cecep.
Baca juga: Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja
Ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah menjadi perhatian negara-negara di ASEAN.
"Ini menunjukkan kedekatan yang luar biasa dari kasus-kasus ini. Yang telah menjadi perhatian para pemimpin ASEAN," tegasnya.
Terkini Lainnya
Perdagangan Orang
Sekertaris Jenderal Kemlu RI Cecep Hermawan mengatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI sudah ditahap mengkhawatirkan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi