KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.
ANS Kosasih diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen, Selasa (7/5/2024).
"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Asep mengungkap status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.
Baca juga: Periksa Senior VP Pasar Modal Labuan Nababan, KPK Usut Pengelolaan Investasi Dana Taspen Rp1 Triliun
Kendati begitu, Asep masih belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.
Namun dia mengatakan seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.
"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya dua atau tiga atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelas Asep.
"Jadi kalau dipanggil sebagai saksi dia datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka dia datang sebagai tersangka," imbuhnya.
ANS Kosasih sendiri diperiksa tim penyidik KPK selama kurang lebih 9,5 jam. Dia mulai diperiksa pukul 11.00 hingga 20.33 WIB.
ANS Kosasih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya meminta agar hal itu langsung ditanyakan pada KPK.
"Tanya ke dalam saja," ucapnya singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) malam.
Baca juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Eks Kadiv Pasar Modal Taspen Jalani Pemeriksaan di KPK
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di PT Taspen
KPK mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila