androidvodic.com

PTUN Putuskan Gugatan Pengelola Hotel Sultan Tidak Dapat Diterima, Ini Tanggapan Kuasa Hukum - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan perusahaan Pontjo Sutowo yang juga pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak dapat diterima.

Baca juga: Menteri Bahlil: Lahan Hotel Sultan Bakal Jadi Milik Negara

Hal itu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta terhadap perkara 580/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Dikutip Tribun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu(8/5/2024) keterangannya status putusan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga mengadili bahwa gugatan Indobuildco tidak diterima.

"Mengadili dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan Majelis Hakim dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Sebelum putusan dibacakan, pihak Indobuildco dalam petitumnya meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan antara lain penutupan seluruh akses komplek The Sultan Hotel dari arah Jalan Gatot Subroto yaitu pintu 1, 2, 3 dan 4 dengan menggunakan barikade beton (concrete barrier).

Baca juga: Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi

Sebelum putusan dibacakan, pihak Indobuildco dalam petitumnya meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan antara lain penutupan seluruh akses komplek The Sultan Hotel dari arah Jalan Gatot Subroto yaitu pintu 1, 2, 3 dan 4 dengan menggunakan barikade beton (concrete barrier).

Poin itu termasuk mempersoalkan penempatan petugas keamanan pada 4 Oktober 2023 diikuti pengecoran beton permanen pada 30 Oktober 2023, selanjutnya pada 9 November 2023 dilanjutkan dengan pemagaran besi dan pemasangan gerbang atau portal untuk screening tamu yang masuk melalui pintu 5 sebagai satu-satunya akses kompleks The Sultan Hotel dari Jalan Jenderal Sudirman.

Kubu Pontjo Sutowo juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah pemasangan spanduk pada 4 Oktober 2023 bertuliskan “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, PPK dan Telah Dinyatakan Sah Putusan PK MA No.276 PK/PDT/2011".

Baca juga: AHY Komitmen Segera Tuntaskan Permasalahan Hotel Sultan

Hal itu termasuk pemasangan plang yang tersebar di area Kompleks The Sultan Hotel milik penggugat yang berada di atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama penggugat terletak dan setempat dikenal sebagai The Sultan Hotel Kompleks, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dikonfirmasi mengenai putusan PTUN tersebut, Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan putusan Hakim PTUN bukan kekalahan bagi pihaknya.

"Putusan itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut PTUN ini masalah perdata. Nah sementara sengkata perdata ini sudah ada putusan yang benar," kata dia.

"Pada putusan provisi perdata disebutkan agar Setneg menghentikan segala tindakannya di dalam kawasan Hotel Sultan,” lanjut Yosef.

Diketahui pada putusan Provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/2023 tanggal 24 Januari 2024 memerintahkan Setneg dan PPKGBK untuk menghentikan segala tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan sampai adanya putusan inkrah dalam perkara ini.

Baca juga: Pengosongan Hotel Sultan, Pengacara Pontjo Sutowo Minta Mediasi dengan Pengelola GBK

"Saya kira ini putusan (provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/20230 yang adil bagi semua pihak terkait dengan sengketa kepemilikan kawasan Hotel Sultan," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat