Alasan Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna setelah Ajak YouTuber Korea Main ke Hotel - News
News - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, dibebastugaskan dari jabatannya.
Dikutip dari situs Kemenhub, alasan pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang viral.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka."
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah memerintahkan agar kebenaran berita viral itu segera diusut.
Kemudian, yang bersangkutan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pun tengah dilakukan.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," jelas Adita.
Terkait pengganti Asri Damuna, hingga kini belum diketahui sosoknya.
Menurut Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Mokhammad Khusnu, pihaknya belum menunjuk siapa yang menggantikan tugas Asri Damuna.
"Iya, penggantinya hingga kini belum ada, belum ditetapkan," ucap Khusnu kepada Tribunnews, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Nasib Asri Damuna yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel: Dimarahi Istri dan Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, video YouTuber asal Korea Selatan, Jiah, yang tengah berlibur di Manado, Sulawesi Utara didatangi oleh seorang pria hingga viral di media sosial.
Pria tersebut, diketahui bernama Asri Damuna.
Terkini Lainnya
Pegawai Kemenhub Goda Youtuber Korea
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, dibebastugaskan dari jabatannya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi