12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Mulai 2025 - News
News - Berikut ini daftar fasilitas yang disediakan dalam pelayanan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan akan berlaku mulai 30 Juni 2025.
Namun, jika rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap.
Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.
Selengkapnya, berikut ini fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse
5. Satu nakas per tempat tidur;
Baca juga: Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:
- Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m
- Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
- Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
- Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.
9. Tirat/partisi antar tempat tidur;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
12. Outlet oksigen tersentral.
(News/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
Simak 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS pengganti kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025 untuk para pasien.
Koleksi Kebaya Legendaris Tien Soeharto Akan Ditampilkan pada Hari Kebaya Nasional
Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:
BERITA REKOMENDASI
BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition FRISTA
Kris Dayanti Sebut Azriel dan Sarah Menzel Menikah Tahun Depan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Babak Baru Kasus Vina, Saksi Kunci Akui Beri Kesaksian Palsu pada 2016, Ini Sosok yang Memerintah
Din Syamsuddin Minta Massa Bela Palestina Jaga Stamina, akan Ada Aksi Lagi 18 Agustus 2024
Cak Imin Apresiasi Kampanye UU Kesejahteraan Ibu & Anak yang Digagas DPP Perempuan Kebangsaan
Pakar Soroti Kericuhan Sidang Paripurna DPD: Tatib Seharusnya Turut Melibatkan Anggota Senator Baru
Menlu Retno Marsudi Dukung Putusan ICJ & Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina