androidvodic.com

Daftar Pejabat Bea Cukai yang Dilapor ke KPK karena Kasus Pemerasan Hingga Gaya Hidup Mewah - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belakangan jadi sorotan masyarakat terkait layanan hingga kinerja para pejabat bea cukai.

Terbaru, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dilaporkan ke KPK oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Pengadu merupakan orang yang pernah bekerja sama bisnis dengan pejabat Bea Cukai tersebut yakni Wijanto Tirtasana.

Andreas, kuasa hukum Wijanto menjelaskan, pengaduan dilakukan karena kliennya juga merasa diperas oleh pejabat Bea Cukai tersebut. Wijanto disebut dipaksa membayar utang dengan nilai yang terus bertambah.

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan pejabat Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp 7 miliar dan telah dibayar," ujarnya.

"Tetapi, justru klien kami diintimidasi dengan aparat untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya.

Rahmady Effendy Hutahaean (REH)
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Hal ini juga merujuk kejanggalan kenaikan LHKPN pejabat bea cukai itu dari Rp3,5 miliar pada 2017 menjadi Rp5,6 miliar pada 2021.

Namun, dari penelusurannya, R juga disebut memiliki aset sebesar Rp60 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada Rahmady Effendy.

Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan internal Kemenkeu menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Alasan Kementerian Keuangan Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

REH kemudian dicopot dari jabatannya.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan."

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat