Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Di dalam aturan tersebut dikatakan kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Apakah tarif BPJS Kesehatan bakal ikut mengalami perubahan.
BPJS Kesehatan menanggapi hal ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah ungkap jika iuran tidak berubah.
"Soal iuran, kami pastikan masih sama. Tidak ada penghapusan kelas. Otomatis iuran (masih) mengacu Perpres yang masih berlaku yaitu 64 tahun 2020," ungkapnya pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat
Lantas apakah bakal ada perubahan ke depannya?
Rizky menjelaskan ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga.
"Jadi memang disampaikan juga untuk kedepannya masih ada evaluasi yang dilakuan antar kementerian dan lembaga," kata Rizky.
"(Yaitu) BPJS kesehatan bersama Kemenkes, Kementerian Keuangan, Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama melihat dari impelementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2009 ini sampai 30 Juni 2025," sambungnya.
Nantinya, hasil dari evaluasi tersebut akan dipakai sebagai acuan untuk penetapan dalam segi manfaat, tarif, hingga iuran.
"Jadi, untuk saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang tertuang dalam Perpres lama," imbuhannya.
Sebagai informasi, berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per 15 Mei 2024:
1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
2. Kelas II Rp100.000 per bulan
3. Kelas I Rp150.000 per bulan
Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
Pelayanan ini terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.
Terkini Lainnya
Dari segi biaya, semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Idul Adha Tahun Ini, Kris Dayanti Sibuk Urus Cucu
YLKI: Penolakan Kebijakan Tapera Dari Masyarakat Makin Keras
Azriel Hermansyah Akui Sejak Kecil Tak Dekat Sang Ibu Kris Dayanti
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi