androidvodic.com

Cawe-cawe Politik Lewat Revisi UU MK Dinilai Bisa Runtuhkan Independensi Mahkamah Konstitusi - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Intervensi atau cawe-cawe politik pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR) melalui revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dinilai bisa meruntuhkan independensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti, SH., LL.M., Ph.D. memandang reformasi sistem peradilan merupakan bagian integral dan penting dalam konteks Reformasi tahun 1998. 

Hal tersebut, kata dia, salah satunya diperkuat dengan adanya jaminan independensi kekuasaan kehakiman di dalam UUD 1945.

Sebagai kelanjutannya, kata dia, maka dibentuk pengadilan khusus di antaranya MK. 

Apabila dilihat dari level hukum, kata dia, maka MK didesain untuk melindungi dan menegakkan norma-norma konstitusi. 

Sedangkan dalam level politik, lanjut dia, MK didesain untuk melindungi sistem politik yang demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Namun, menurutnya kenyataan yang terjadi justru terjadi intervensi politik atas independensi MK.

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Beberkan 7 Alasan RUU MK Perlu Dikritik Tajam

Ia mencatat cawe-cawe politik tersebut setidaknya terjadi saat pembentukan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU MK.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi yang digelar PSHK, STHI Jentera, dan CALS secara daring pada Kamis (16/5/2024).

"Mengapa ini saya katakan sebagai sebuah bentuk intervensi politik? Karena tidak ada perubahan yang substansial, semuanya hanya berkaitan dengan masa jabatan hakim, masa jabatan ketua dan wakil ketua, mengotak-atik syarat umur seseorang itu dapat menjadi hakim konstitusi," kata Susi.

"Itulah yang saya katakan sebetulnya perubahannya tidak substansial. Sebagaimana nanti juga kita lihat di dalam perubahan keempat ini, lagi-lagi perubahannya juga tidak substansial," sambung dia.

Untuk itu, ia mengingatkan pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR) untuk mencermati putusan MK nomor 81 tahun 2023 khususnya pada pertimbangan 3.16 ketika akan melakukan perubahan UU MK.

Di dalam pertimbangan itu, ia menggarisbawahi argumen yang menyatakan Mahkamah perlu menegaskan setidaknya terdapat batasan atau rambu-rambu yang harus dijadikan pedoman oleh pembentuk Undang-Undang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat