androidvodic.com

Kata PKS Soal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Wacana Jumlah Kementerian Bertambah Jadi 40 - News

News - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Iqbal mengungkapkan kemungkinan partainya bergabung dengan koalisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Iqbal menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan final dari PKS bakal kembali menjadi oposisi pemerintah seperti di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini atau bergabung ke kabinet Prabowo-Gibran.

"Sampai saat ini kami masih berada di luar pemerintahan di era Pak Jokowi dan belum memutuskan untuk di era Pak Prabowo," ungkap Iqbal dalam program Overview Tribunnews, Kamis (16/5/2024).

"Kami sedang mengkaji, sedang membentuk tim komunikasi," sambungnya.

Terkait wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, PKS menekankan pentingnya efektivitas dalam menjalankan pemerintahan mendatang.

"Setiap menteri ini berdampak pada anggaran, rumah dinasnya lah, fasilitasnya lah, itu tentu akan menjadi beban negara," ungkapnya.

Prabowo Harus Tegas

Lebih lanjut, Iqbal menilai Prabowo sebagai presiden terpilih harus tegas mengenai siapa saja sosok yang bakal menjadi menteri di pemerintahannya.

"Pak Prabowo tegas saja. Mana partai yang memang layak mendapat kursi karena dia memiliki anggota di parlemen," ungkapnya.

Sedangkan untuk partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT), Iqbal menilai tidak perlu mendapat kursi menteri, seperti di era Jokowi.

"Di era Pak Jokowi partai-partai yang tidak lolos (PT) itu tidak dapat menteri, jadi wakil menteri saja misalnya, atau dikasih jabatan lain, jadi tidak membebani presiden," ujar Iqbal.

Baca juga: Soal Penambahan Kementerian, BHS Bandingkan dengan Jumlah Kementerian di 3 Negara Tetangga

Menurutnya, jika semua partai koalisi dalam Pilpres 2024 diberi jabatan, maka akan menjadi beban Prabowo.

"Di situlah ujian leadership pertama Pak Prabowo, mampukah dia mengelola konflik, mampukah dia menolak permintaan-permintaan yang bertentangan dengan konstitusi."

"Karena hari ini kalau dipaksakan 40 itu bertentangan, kecuali direvisi dulu undang-undangnya," ungkapnya.

(News/Gilang Putranto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat