Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News,JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan Moeis menyebut pihaknya tidak mendanai renovasi rumah sakit atau RS swasta yang akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Pada peraturan tersebut, tertulis bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
"Jadi untuk RS swasta ini kita melihat evaluasinya ke depan. Kemenkes dan kemenkeu akan melihat sama-sama apa kebijakan yang perlu diperbaiki pemerintah untuk menyesuaikan aturan KRIS ini," ujar Moeis dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024).
Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini juga menegaskan, rumah sakit harus menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
Terkini Lainnya
Salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BERITA REKOMENDASI
Idul Adha Tahun Ini, Kris Dayanti Sibuk Urus Cucu
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku