Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News,JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan Moeis menyebut pihaknya tidak mendanai renovasi rumah sakit atau RS swasta yang akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Pada peraturan tersebut, tertulis bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
"Jadi untuk RS swasta ini kita melihat evaluasinya ke depan. Kemenkes dan kemenkeu akan melihat sama-sama apa kebijakan yang perlu diperbaiki pemerintah untuk menyesuaikan aturan KRIS ini," ujar Moeis dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024).
Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini juga menegaskan, rumah sakit harus menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
Terkini Lainnya
Salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BERITA REKOMENDASI
Kris Dayanti Sebut Azriel dan Sarah Menzel Menikah Tahun Depan
Kesadaran dan Pemberian Gizi Seimbang Cegah Risiko Anak Stunting
BERITA TERKINI
berita POPULER
Telisik Inisial T, Bareskrim Periksa Benny Rhamdani Ungkap Sosok Sang Pengendali Judi Online
Rendy NS Umboh Jadi Kornas JPPR 2024-2026
Tutupi Muka, Anggota DPR Ujang Iskandar Dikabarkan Operasi Wajah di Vietnam Sebelum Ditangkap
Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi
Dilema PP Muhammadiyah soal Izin Tambang Bagi Ormas: Kita Nggak Bisa Memilih Konsesi Khusus