androidvodic.com

Panja Baleg Sampaikan 3 Poin Perubahan Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Bakal Bertambah? - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja, membahas Revisi Undang-undang nomor Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ada pun rapat mengagendakan Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil Panja Baleg terkait pembahasan RUU Kementerian Negara.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut ada tiga poin muatan perubahan dalam revisu UU Kementerian Negara.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Pakar HTN Sebut Nomenklatur Kementerian Bisa Berubah Sesuai Dinamika dan Tuntutan Zaman

Awiek mengatakan, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," pungkasnya.

Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan seiring dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.

Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Untuk Kepentingan Prabowo

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat