5 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: 8 Tahun DPO Tak Tertangkap Hingga 8 Terpidana Cabut BAP - News
News, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menyisakan kejanggalan.
Kejanggalan yang paling menjadi perbincangan di publik adalah masih buronnya 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang selama 8 tahun lolos dari kejaran polisi.
Baca juga: LIVE: Polisi Kembali Cari 1 Pelaku Pembunuhan Vina yang Sudah Bebas hingga Misteri Keberadaan Linda
Yang teranyar adalah secara berjemaah 8 terpidana mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Berikut ini News rangkum 5 kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon:
1. 8 Tahun DPO
Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina Dewi, gadis 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam.
Dari 11 pelaku pembunuhan, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap.
Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, setelah 8 tahun berlalu, polisi masih memburu tiga pelaku.
Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).
Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film.
Kini, polisi akhirnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
Ketiga pemuda tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.
Berikut ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky:
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Delapan pelaku mengaku tidak mengenal dekat tiga pelaku yang masih buron. Polisi juga membantah isu keterlibatan anak oknum polisi dalam kasus ini.
1. 8 Tahun DPO
Kematian Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi