androidvodic.com

Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar - News

News - Belum tertangkapnya tiga pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudian atau Eky (16), sejak delapan tahun lalu menimbulkan rumor bahwa ada upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pada awal kasus ini, polisi menyimpulkan bahwa penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

Bahkan, hal tersebut turut diketahui pihak keluarga Vina lewat laporan dari seseorang yang disebut menjadi salah satu pelaku.

Namun, pihak keluarga akhirnya menaruh curiga ketika memeriksa barang milik Vina, yaitu ponsel dan sepeda motor yang tidak mengalami kerusakan sedikit pun.

Hal ini diungkap oleh kakak Vina, Marliyana, saat konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

"Sesudah tiga hari adik saya, Vina meninggal barulah kami satu keluarga merasakan ada kejanggalan. Karena saat di rumah sakit, polisi mengatakan adik saya meninggal akibat kecelakaan tunggal dan kami pun melaporkan ke polisi," ujarnya saat menjawab pertanyaan Hotman tentang berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Vina.

Selanjutnya, dugaan adanya obstruction of justice menguat ketika begitu lamanya tiga dari total 11 pelaku yang masih buron.

Adapun mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Bahkan, dalam siaran pers Polda Jabar tentang identitas ketiga pelaku tersebut, tidak dicantumkan foto wajah ataupun nama lengkap dari mereka.

Baca juga: Ayah Eki, Pacar Vina Muncul ke Publik, Ungkap Selama 8 Tahun Tak Diam, Terus Berjuang Tangkap Pelaku

Lalu, apakah memang ada upaya obstruction of justice dari pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini? Berikut analisis dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Bukan OOJ, IPW Sebut Kemungkinan Ada Unprofessional Conduct oleh Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya obstruction of justice oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut lantaran masih sedikitnya bukti-bukti yang terkumpul dan menjurus terhadap perintangan penyidikan.

"Kalau obstruction of justice ini, saya belum mendapatkan data atau fakta, ya," katanya kepada News, Jumat (17/5/2024).

Namun, Sugeng menduga adanya kemungkinan pihak kepolisian melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dalam melakukan penyelidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat