androidvodic.com

Cara Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk SMP, SMA dan SMK, Akses Laman Ini - News

News - Berikut cara pra pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Sebelum melakukan pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib mengikuti tahapan pra pendaftaran PPDB Jakarta terlebih dahulu.

Periode pra pendaftaran PPDB Jakarta 2024 dibuka mulai 20 Mei hingga 5 Juni 2024.

Seluruh proses pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Saat melakukan pra pendaftaran, CPDB wajib mengunggah sejumlah dokumen yang telah ditentukan.

Sebagai panduan, simak cara pra pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMP, SMA dan SMK berikut ini:

Cara Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2024

  1. Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
  2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi;
  3. Mengisi seluruh formulir yang telah disediakan secara daring;
  4. Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Prapendaftaran;
  5. Login ke sistem Sidanira dengan akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login;
  6. Mengunggah hasil pindai atay foto dokumen asli;
  7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah;
  8. Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran.

Syarat Dokumen Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2024

Jenjang SMP

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki)
  5. Sertifikat Prestasi Akademik (bagi yang memiliki)
  6. Sertifikat Prestasi Non Akademik (bagi yang memiliki)
  7. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Baca juga: PPDB Jakarta Jenjang SD Jalur Zonasi Dibuka 10 Juni 2024, Ini Ketentuan dan Jadwal Seleksi

Jenjang SMA/SMK

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki)
  5. Sertifikat Prestasi Akademik (bagi yang memiliki)
  6. Sertifikat Prestasi Non Akademik (bagi yang memiliki)
  7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (bagi yang memiliki)
  8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (bagi yang memiliki)
  9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

(News/Enggar Kusuma)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat