androidvodic.com

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Telkom Group.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya saat ini terus mengumpulkan alat bukti.

"Betul,  saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group," kata Ali di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Dikatakan Ali, pengadaan di PT Telkom Group itu terindikasi fiktif.

Proyek tersebut menghabiskan anggaran negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," terang Ali.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi LPEI, Ada Nama Dirut PT Petro Energy

Ali menyebut KPK bakal mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi. 

"Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," sebutnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkap tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Telkom Group. 

Namun, dia belum mendapat informasi terkait lokasi dan hasil geledah tersebut.

"Kalau sudah dapat informasinya kami informasikan ke teman-teman di mana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya. Tapi kami pastikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait [perkara] yang kedua ya itu," katanya.

Baca juga: SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah

Diketahui, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. 

Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. 

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.

Dikonfirmasi terpisah terkait penyidikan baru KPK, VP Corporate Communication Telkom Grup, Andri Sasongko, belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat