androidvodic.com

Saksi Kemenhub Ungkap Tol Layang MBZ Penuhi Standarisasi dari Sisi Safety Pengguna Jalan Tol - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ. Pada sidang kali ini, Jaksa menghadirkan saksi yakni Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto.

Dalam kesaksiannya, Pandu menjelaskan soal penetapan manajemen rekayasa lalu lintas di Tol MBZ yang merupakan tupoksi dari Sub-Kelompok Kerja (Subpokja) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dalam Tim Uji Laik Fungsi Tol MBZ.

Pandu menyebutkan, pembatasan golongan kendaraan yang melintas di Tol MBZ dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol.

Baca juga: Masih Bergulir, Eks Dirut PT JJC Akui Pernah Tolak Klaim Rp1,4 Triliun Proyek Jalan Tol Layang MBZ

“Untuk itu saat dibuka, hanya mobil pribadi (golongan 1) non bus yang dapat masuk di tol MBZ. Di Tol MBZ KM 47 ada turunan yang tidak memiliki jalur emergency sehingga apabila ada kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengalami rem blong maka akan membahayakan kendaraan di sekitarnya,” terang Pandu.

Pandu penambahkan, keputusan untuk melakukan pembatasan di Tol MBZ merupakan keputusan bersama melalui rapat stakeholder yang dihadiri oleh Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.

Selain itu yang menjadi dasar pembatasan salah satunya adalah tingkat kecelakaan di jalan tol tinggi di tahun 2018 ada kecelakaan tol Cipularang.

Dalam uji laik fungsi yang dilakukan, kami melihat jenis dan jumlah rambu yang dipasang di Tol MBZ. Berdasarkan uji laik fungsi yang dilakukan tersebut, Tol MBZ memenuhi standarisasi dari sisi safety,” kata Pandu.

Baca juga: Jasamarga Sebut Tol Japek-Jalan Layang MBZ Pangkas Waktu Tempuh Perjalanan 60 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat