KPAI: Industri Gim Jangan Sampai Korbankan Masa Depan Anak - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aturan yang baru saja diterbitkan pemerintah terkait industri gim.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Baca juga: KPAI Minta Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Pembatasan Outing Class
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan menuturkan, perpres itu hanya menitikberatkan pada segi pendapatan saja.
Padahal menurut KPAI di sisi lain, ada banya efek negatif yang disebabkan oleh gim online tersebut.
"Tentu saja kalau pemerintah ingin mengembangkan gim sebagai sumber pendapatan tentu harus kita dukung ya. Asal memperhatikan dampak-dampak negatifnya," ujar dia saat berbincang bersama Tribun Network di kantor News, Palmerah, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Hardiknas 2024, KPAI Soroti Masih Maraknya Kasus Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan
Disebutkan Kawiyan, pemerintah memprediksi jumlah pemain gim di Indonesia mencapai 174,1 juta pada 2022.
Kemudian dari segi pendapatan gim saat ini sudah mencapai Rp25 triliun dan pemerintah berencana untuk meningkatkan lagi.
"Sekali lagi kami ingatkan bahwa industri game jangan sampai mengorbankan anak-anak, masa depan anak-anak karena semua sepakat bahwa gim ada dampak-dampak negatifnya yang kalau tidak diantisipasi anak-anak kita akan menjadi korban," tegas Kawiyan.
KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk memberikan masukan terkait dengan perpres tersebut.
Pihaknya menyampaikan bahwa perpres itu kurang melibatkan kementerian atau lembaga yang terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena memang harus diantisipasi bahwa gim itu di satu sisi penghasil devisa di sisi lain juga punya dampak-dampak negatif yang kalau tidak diantisipasi akan menjadi korban kita semua. Anak-anak akan menjadi korban dari dampak negatif gim tersebut," ungkap dia.
Baca juga: KPAI: Anak Bermasalah Di Sekolah Tidak Boleh Di-DO, Harus Diedukasi Agar Berubah Lebih Baik
Adapun dampak gim online bagi anak berupa pornografi, aksi kekerasan, kata-kata kasar, hal-hal yang mengerikan, dan sebagainya.
"Kita masih ingat kasus yang ditangani di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ada delapan anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi korban. Korban pornografi, korban perdagangan anak dan bermula itu dari gim online. Perkenalan antara korban dan pelaku melalui gim online," jelas Kawiyan.
Terkini Lainnya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aturan yang baru saja diterbitkan pemerintah terkait industri gim.
Komisi III DPR Minta Satgas Judi Online Dibubarkan Usai Sosok 'T' Disebut Kebal Hukum
BERITA REKOMENDASI
Impact Day 2024: UM Indonesia Kampanyekan Inklusi untuk Semua
BERITA TERKINI
berita POPULER
Iptu Rudiana Berkali-kali Menangis, Merasa Diperlakukan Tak Adil Padahal Kehilangan Anaknya
Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat 1.199 Calon Taruna Akademi TNI 2024 cuma 781 yang Dipilih
Sejumlah Kesepakatan Penting Dihasilkan di Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership ke-2
Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
Mendikbudristek: Kreativitas Mahasiswa Vokasi Telah Dimanfaatkan di Luar Negeri