Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan hingga Mengaku Rela Mati, Keluarga Vina Cirebon: Tetap Hukum Mati - News
News - Marliana, kakak Vina Cirebon, tak mempercayai perkataan Pegi Setiawan alias Perong yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan itu.
Keluarga Vina Cirebon lebih mempercayai pihak kepolisian ketimbang Pegi yang kini telah diringkus setelah buron selama 8 tahun.
Hal itu disampaikan Marliana menanggapi konferensi pers yang diadakan Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024).
"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada, jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu.
Marliana pun menyampaikan harapannya seusai Pegi ditangkap pihak kepolisian.
Ia dan keluarga berharap Pegi divonis hukuman mati terkait kasus ini.
"Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga tetap ingin hukuman mati," imbuhnya.
Keluarga Vina Cirebon berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi kedua korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu siang, polisi juga menyatakan telah menghapus dua DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Dengan demikian, polisi menganggap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap.
Keluarga Vina mengaku bingung dengan keputusan Polda Jabar ini.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ralat Info hingga Bantahan Pegi
"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.
Selanjutnya, Marliana berencana menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.
Ia merasa bingung dengan pernyataan polisi yang menyebut hanya ada satu DPO.
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Keluarga Vina Cirebon tetap ingin Pegi Setiawan alias Perong tetap dihukum mati.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah