androidvodic.com

IPW Sebut Penyidik Awal Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak Profesional, Perlu Diaudit - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga tim penyidik awal yang menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tak profesional.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tim penyidik yang pertama menangani kasus Vina Cirebon harus diaudit.

"Ini problem kasus Vina ya, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional, unprofesional conduct," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Sugeng menyoroti soal penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian terkait kasus ini.

Menurutnya, kepolisian memberikan informasi identitas DPO yang terlalu minim.

“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menetapkan seorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” katanya.

Baca juga: 2 Bantahan Polda Jabar soal Kasus Vina Cirebon: Tak Ada Anak Pejabat Terlibat, DPO Hanya Pegi

Ditambah lagi, Sugeng menyoroti langkah kepolisian yang meralat bilaDPO dalam kasus ini hanya satu orang.

Untuk itu, dia mendorong adanya pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian yang awal mula menangani kasus ini.

“Nah sekarang dinyatakan bahwa hanya satu. Kalau benar satu, maka Polri wajib memeriksa tim penyidik pada 2016, siapa tim penyidiknya, siapa pimpinannya, ini harus diminta pertanggungjawaban ini,” ujarnya.

Di sisi lain, IPW menekankan kepada Polda Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum yang akuntabel.

Mulai dari menjalanankan proses hukum yang sesuai prosedur hingga menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani kasus pembunuhan Vina-Eky.

Baca juga: Respons Polisi soal Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Jadi gini, seorang tersangka yang diperiksa berhak untuk menyatakan hak bantah tolak tidak mengaku. Oleh karena itu saya selalu menyatakan Polda Jabar yang disupervisi oleh Bareskrim harus melakukan penegakan hukum yang akuntabel,” ucap Sugeng.

“Apa itu akuntabel? artinya professional, mengikuti prosedur hukum, dan penghormatan hak asasi manusia,” imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat