Di Hari Vina Cirebon Terbunuh Pegi Setiawan Kerja di Bandung, Pengacara Pegang Bukti - News
News, JAKARTA - Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengungkapkan memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas, di Agustus 2016.
Sugiyanti Iriani mengatakan, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.
"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.
Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.
Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.
Baca juga: Kesaksian Adik Pegi Setiawan usai Diperiksa, Lusiana Tegaskan Kakaknya di Bandung saat Pembunuhan
"Lalu juga ada bukti cacatatan, pada 27 Agutus 2016 Pegi masih merima pembayaran dari Koh Aceng, walaupun itu catatan kecil," ucap Sugiyanti Iriani.
Catatan kecil itu menjadi bukti nyata kalau di hari Vina terbunuh, Pegi Setiawan masih bekerja.
"Itu membuktikan Pegi masih kerja," tambahnya.
Sugiyanti Iriani akan mengajukan praperadilan lantaran menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat terhadap kliennya.
"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.
Lalu Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.
Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.
"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.
Pengakuan Sesama Kuli Bangunan
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Sugiyanti Iriani akan mengajukan praperadilan lantaran menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Pegi Setiawan
Kematian Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah
Irjen Pol. Chuzaini Patoppoi, S.St.M.K., S.H.
Kontrak Pengadaan 24 Unit Helikopter Sikorsky Black Hawk Diharapkan Efektif Triwulan Ketiga
Sejumlah Mantan Mendikbud Hadiri RDPU dengan Komisi X DPR Bahas Peta Jalan Pendidikan
Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat, ICW: Janji Manis Pemerintah dan DPR Kelabui Masyarakat