androidvodic.com

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).

Dijelaskan Kuntadi, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis

Kuntadi mengatakan, Bambang Gatot Ariyono saat ini masih diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

Katanya, penahanan terhadap tersangka baru ini akan diputuskan nanti sore.

Bambang Gatot Ariyono menjadi tersangka ke 22 dalam kasus timah.

Baca juga: Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka.

Suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di PT Timah ikut terseret, di antaranya Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat