androidvodic.com

KPAI Minta Pemerintah Tegas Soal Konten Pornografi yang Seliweran di Platform Berbagi Video - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Konten pornografi jadi isu serius di tengah perkembangan teknologi, sekaligus menciptakan kekhawatiran tentang etika digital di kalangan pengguna.

Contohnya platform video live chat Bigo yang kerap menjadi perhatian publik karena sejumlah isu terkait konten tidak pantas. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengomentari fenomena tersebut.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan negara semestinya bertindak tegas terhadap konten pornografi, dalam upaya melindungi warga negara utamanya anak-anak.

Perihal isu ini, KPAI pun akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar konten tak senonoh di platform media sosial atau aplikasi berbagi video tidak tersebar lebih luas.

“Negara juga harus bertindak tegas terhadap pornografi untuk hadir di depan melindungi warga negara. Khususnya anak-anak,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Putra mengatakan perlindungan anak dan perempuan dalam ruang daring membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Menurutnya Kominfo juga harus bertindak cepat menghapus konten pornografi yang merugikan anak.

KPAI juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan industri pornografi.

Regulasi ketat harus diterapkan, termasuk pada platform media sosial atau aplikasi berbagi video.

Kata dia, industri boleh berkembang tapi tidak dengan merugikan anak-anak yang merupakan penerus bangsa.

Perlindungan anak dalam ruang daring sudah seharusnya menjadi prioritas yang harus dijalankan tegas oleh pemerintah.

“Oleh sebab itu secepatnya akan kita take down dan tentu kita akan koordinasi dengan Kominfo agar tidak tersebar lebih luas,” ungkapnya.

Sebelumnya pada September 2023, sebuah kasus mengejutkan terjadi di Garut, Jawa Barat di mana sepasang sejoli kedapatan berbuat tak senonoh di aplikasi Bigo Live.

Video tersebut viral dan memicu reaksi keras masyarakat dan pihak berwenang.

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan konten dewasa yang muncul di platform digital harus ditegur bahkan diproses secara hukum.

Baca juga: HEBOH Sejoli di Garut Bikin Konten Siaran Langsung Adegan Tidak Senonoh di Aplikasi Bigo Live

Pasalnya UU ITE mengatur bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan yang terlarang. 

“Memang yang pasti harus diproses adalah pelaku, tapi platform digital juga harus ikut bertanggung jawab, karena mereka seharusnya memiliki mekanisme pengawasan agar tindakan pornoaksi tidak diberi ruang di Indonesia,” ungkap Heru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat