Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar - News
News - Sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam diduga ilegal beredar sejak 2010 hingga 2022.
Diduga praktik korupsi ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Tindak pemalsuan terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam.
Lantas, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni TK, HM, GM, AH, ID, MA yang diketahui adalah para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut.
"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Tindakan ini, lanjut Kuntadi, membuat kerugian banyak pihak karena diam-diam beredar di pasaran.
"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujar Kuntadi.
Para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.
Mereka, lanjut Kuntadi, sengaja melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi.
Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Level Rp 1.337.000 Per Gram
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Mei 2024: Anjlok Rp9.000, per Gram Jadi Rp1.329.000
Antam: Tidak Benar Emas Palsu Beredar
Mengutip Kompas.com, PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu.
Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melibatkan 6 eks karyawan Antam.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi.
Terkini Lainnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam, sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam dipalsukan
Antam: Tidak Benar Emas Palsu Beredar
BERITA REKOMENDASI
Harga Emas Antam Turun ke Level Rp 1.350.000 Per Gram
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol