androidvodic.com

PP Himmah Dukung Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Ketua Departemen Dakwah dan Pers Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Isminar merespons soal fatwa MUI yang mengharamkan ucapan salam lintas agama.

Menurutnya, hal tersebut sudah sangat tepat.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Izin Tambang Untuk Ormas, MUI: Sumber Pendapatan Baru

"Fatwa MUI itu sudah sangat tepat. Kenapa demikian, karena memang mengucapkan atau mencampuradukkan semua salam agama memang tidak bisa, haram, karena berkaitan dengan doa," kata Ismina dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Lanjut Isminar, ini berkaitan dengan kepatuhan, siapa aja yang dipatuhi, Allah SWT, Rasul, ulilamri.

Seyogyanya, dikatakan Isminar, MUI merupakan organisasi elemen infrasturktur ketatanegaraan  yang  melegitimasi kebijakan pemerintah terkait urusan keummatan dan kebijakan Islam. 

"Kita taati pemimpin dan pemerintah, kita melalui MUI. Hari ini jelas MUI membuat keputusan yang sangat tepat yakni mengharamkan mencampurkan salam semua agama," tambahnya

Dikatakan Isminar, publik diminta untuk jangan alasan toleransi dan kerukunan memcampuradukkan salam semua agama. 

"Jangan ajari Islam tentang toleransi, kalau Islam tidak toleraansi dan menjaga kerukunan, tidak mungkin kita hidup bersama-sama selama 78 tahun lebih dengan saudara-saudara kita agama lain, tidak mungkin kita bisa merasakan kedamaian/kerukunan seperti sekarang ini, toh aman-aman saja. Kita sudah cukup toleransi," kata Isminar.

"Kalau yang lain boleh kita toleransi, berkaitan dengan salam atau doa, sebaiknya kita ucapkan salam agama kita dan sapa saja dengan ucapkan selamat pagi/siang/sore/malam, lkan gampang. Kami PP HIMMAH mendukung sepenuhnya Kebijakan MUI yakni haram hukumnya mencampuradukkan salam  lintas agama. Lakumdinukimwaliyadin," pungkasnya.

Baca juga: Respons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola Tambang

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. 

Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh yang dilansir dari laman MUI, Jumat (31/5/2024).

Ni'am menuturkan hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat