androidvodic.com

Besok Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir Dihadirkan di Sidang Abdul Ghani Kasuba - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu (5/6/2024) besok.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, di antaranya Sekretaris Daerah Maluku Utara/Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili

"Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Empat saksi lainnya yang dipanggil yaitu:

Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp 100 miliar lebih.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Abdul Gani sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, Abdul Gani menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan

Dia merinci, dari Rp 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Jaksa KPK juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp 87 miliar.

Di luar dari itu, Abdul Gani pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp 87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat